Find Us On Social Media :

Seakan Puas Usai Ditetapkannya Jerinx SID Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hingga Masuk Rutan, IDI Beri Apresiasi ke Polda Bali

By Arif B,None, Jumat, 14 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)

GridPop.ID - Pada Rabu (12/08/2020) kemarin, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan Jerinx sebagai tersangka tak lepas dari laporan IDI terkait unggahannya beberapa waktu lalu.

Saat itu, Jerinx memang mengunggah kata-kata yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Namun kini, setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx berkelit jika hal tersebut hanyalah kritikan semata, bukan untuk merendahkan IDI.

Baca Juga: Jerinx SID Terancam Dijebloskan ke Penjara, Nora Alexandra Sebut Soal Ketakutan Lain yang Dirasakan Suaminya Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka: Saya Tidak Akan Tinggalkan Dia!

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).

IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx.

Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik IDI adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Baca Juga: Aksi Jerinx Saat Bagi-bagi Nasi Bungkus Curi Perhatian, Tamara Bleszynski Ikut Lontarkan Komentar, Netizen: Akhirnya yang Kami Tunggu Bersuara Juga

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Nora Alexandra Catut Nama Deddy Cobuzier di Instagramnya, Istri Jerinx Mendadak Ngaku Akan Segera Bertemu Sosok Ayah Azka Itu, Ada Apa?

Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx.

Jerinx kembali diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Aksi Tolak Rapid dan Swab Test Jadi Sorotan hingga Dikomentari Hotman Paris, Jerinx SID Beri Balasan Menohok untuk sang Pengacara Kondang

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo. (Kontributor Bali, Imam Rosidin

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan, IDI: Kami Apresiasi Langkah Penegak Hukum"