GridPop.ID - Pada Rabu (12/08/2020) kemarin, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan Jerinx sebagai tersangka tak lepas dari laporan IDI terkait unggahannya beberapa waktu lalu.
Saat itu, Jerinx memang mengunggah kata-kata yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Namun kini, setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx berkelit jika hal tersebut hanyalah kritikan semata, bukan untuk merendahkan IDI.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).
IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.