Find Us On Social Media :

Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Susul Karyawan Swasta, Para Pelaku UMKM Juga Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Siapa Saja ya?

By None, Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:40 WIB

(Ilustrasi) Kabar Gembira, Tak Cuma Karyawan Swasta, Golongan Ini Juga Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Siapa Saja ya?

"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya.

Sementara itu mengenai sistem penyalurannya, dijelaskan Teten, pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala-kepala dinas yang berada di masing-masing daerah.

Baca Juga: Cinta Mati dengan Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip Dulu Bekerja Jadi Perwira Angkatan Laut Bergaji Kecil Nekat Hancurkan Warisan Ibunya untuk Membuat Cincin Tunangan

Setelah data dilaporkan, maka dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM.

"Jadi nanti akan didata oleh kepala-kepala dinas di daerah dan dananya ditransfer langsung by name by address ke si penerima.

Pengusul penerima pun juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK," jelasnya.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah 9 Juta UMKM Terdata Menerima BLT, Erick Thohir: Ini Hibah, Bukan Pinjaman"