"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).
Pihak terkait yang dimaksud yakni Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Tommy menyebut pencabutan Kepmen ini sebagai komitmen Mentan dalam pemberantasan narkoba.
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Tommy menambahkan, selama ini ganja telah masuk sebagai kelompok tanaman obat sejak 2006, sesuai dengan Kepmentan Nomor 511/2006.
“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Tommy.