Find Us On Social Media :

Viral! Sempat Tetapkan Ganja Masuk Daftar Tanaman Obat, Kementan Akui Akan Segera Cabut dan Kaji Kembali Kepmentan yang Tengah Jadi Polemik Publik

By Septiana Hapsari, Minggu, 30 Agustus 2020 | 09:00 WIB

iIustrasi tanaman ganja

Ia mengatakan, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanyalah bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis atau ilmu pengetahuan, serta legal oleh UU Narkotika.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” ujar dia.

Tanaman ganja, jika menilik Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I.

Baca Juga: Pernah Sesumbar Kekayaannya Capai Rp 750 Miliar, Kini di Sekitar Hunian Artis Ini Dipenuhi Binatang Melata Berkeliaran hingga Bau Menyengat Usai Masuk Penjara, Tetangga Bongkar Fakta Mengejutkan!

Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis.

Narkotika golongan I, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca Juga: Akhirnya Drama Perseteruan Kelar, Ashanty dan Krisdayanti Kompak Berlinang Air Mata Sambil Dekap Erat Aurel Hermansyah, Ungkap Curahan Hati dan Harapan Mereka pada Sang Putri

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mentan Akan Cabut Kepmen yang Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat"