Find Us On Social Media :

Buruan Datang ke Bank, Pemerintah Sebut Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Bakal Ditarik Lagi Bila Tak Segera Dicairkan!

By Arif B,None, Rabu, 2 September 2020 | 20:20 WIB

Ilustrasi penerimaan bantuang langsung tunai di bank

GridPop.ID - Adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah secara getol mengucurkan bantuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat.

Salah satunya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Program bantuan ini disasarkan kepada lebih dari 830 ribu pengusaha mikro untuk membatu usaha mereka di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mundur Lagi, Tidak Jadi Akhir Agustus, Ini Skenario Terburuk Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Perhatikan Tanggalnya!

Program bantuan tersebut disalurkan per 28 Agustus 2020 kemarin dengan besaran Rp 2,4 juta.

Namun, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Baca Juga: Rekening Masih Kering karena Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Belum Turun Padahal Sudah Penuhi Syaratnya? Ini Langka yang Harus Dilakukan Menurut Kemnaker!

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN)"

"Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Dijanjikan Akhir Agustus Namun Belum Juga Masuk Rekening, Ini Jadwal Paling Lambat Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Swasta Rp 600 Ribu

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Baca Juga: Bukan Berarti Tak Dapat, Ternyata Ini Alasan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Cair untuk Pemegang Rekening Swasta, Catat Kapan Waktu Pastinya Sekarang!

Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Namun, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, Menkominfo Resmi Bagikan Kuota Internet untuk Menunjang Sekolah Online di Masa Pandemi, Simak Siapa Saja yang Bakal Nikmati Subsidi dari Pemerintah

"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Segera Datang ke Bank"