Untuk itu, siapa pun yang mengimpor atau menjual tabir surya setelah tanggal yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda 1.000 dollar AS atau sekitar Rp15 juta.
Sedangkan bagi turis asing yang membawa tabir surya, pihak Republik Palau akan menyita barang-barang tersebut.
"Menyita tabir surya seharusnya cukup untuk mencegah penggunaan barang tersebut di negara kami. Ketentuan ini berjalan dengan keseimbangan -- antara mendidik dan menakut-nakuti mereka," kata Remengesau, dilansir Straits Times, Jumat (2/11/2018).
Lalu, bagaimana tabir surya bisa merusak karang?
Para ilmuwan khawatir dengan dua bahan, oxybenzone dan octinoxate, karena mereka menyerap sinar ultraviolet sehingga membuat karang lebih rentan terhadap pemutihan.
Penelitian yang dipublikasikan tahun 2015 menunjukan bahwa oxybenzone dapat menghambat pertumbuhan karang. Ia juga mengurangi ketahanan karang terhadap perubahan iklim.
"Oxybenxzone mungkin yang terburuk dari 10 bahan kimia yang telah dilarang," kata Dr. Craig Downs, ahli yang meneliti dampak tabir surya pada kehidupan laut.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di National Geographic dengan judul "Berbahaya Bagi Karang, Republik Palau Larang Penggunaan Tabir Surya"