Find Us On Social Media :

Tak Hanya untuk Pekerja, Korban PHK Berhak Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tersedia, Ini Caranya

By None, Minggu, 13 September 2020 | 06:00 WIB

BLT 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebanyak Rp 1,2 juta.

Syarat ketentuan penerima BSU Rp 600.000 adalah peserta yang masih aktif, dengan besaran gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data gaji yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya pekerja, BSU juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berhak mendapatkan BSU.

Baca Juga: Akui Dirinya Tipe Cewek Penurut Soal Urusan Ranjang, Nagita Slavina Malu-malu Ungkap Malam Pertamanya dengan sang Suami, Raffi Ahmad: Dia Mah Ngikut Aja!

Namun, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK dapat BSU.

Lantas, apa saja syarat penerima BSU bagi non-pekerja?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, orang berstatus non-pekerja berhak mendapatkan BSU jika orang itu mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Bikin Baper, Intip Romantisme Irwansyah Temani sang Istri yang Rewel Alami Mual dan Ngidam Lantaran Hamil Anak Pertama

Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.