Find Us On Social Media :

Tak Hanya untuk Pekerja, Korban PHK Berhak Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tersedia, Ini Caranya

By None, Minggu, 13 September 2020 | 06:00 WIB

BLT 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan

Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/09).

Ia menjelaskan, link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Biasa Tampil Cetar di Atas Panggung, Begini Gaya Ala Rumahan Syahrini Saat Masak di Dapur, Fashion Item Dengan Harga Selangit Ini Jadi Sorotan!

Adapun peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Sepanjang per 30 Juni 2020 (peserta itu) masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan mendapatkan BSU," kata Agus.

"Syaratnya dengan menyerahkan nomor rekening bank yang masih aktif saja," lanjut dia.

Agus mengatakan, bantuan BSU hanya berlaku pada pekerja yang menonaktifkan kepesertaannya antara bulan Juli dan Agustus 2020.

Baca Juga: Sandang Jabatan Mentereng Bergaji Rp 42 Juta per Bulan, Wapres Jusuf Kalla Justru Mengaku Tak Pernah Beri Uang Bulanan pada Istrinya: Malah Dia yang Kasih Saya!

Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi BSU juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.