Find Us On Social Media :

Tak Hanya untuk Pekerja, Korban PHK Berhak Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tersedia, Ini Caranya

By None, Minggu, 13 September 2020 | 06:00 WIB

BLT 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan

GridPop.ID - Di tengah pandemi corona yang melanda Indonesia dan dunia, kita harus pintar-pintar memutar otak untuk bisa bertahan hidup.

Di awal pandemi melanda Indonesia, banyak karyawan yang terpaksa di PHK hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan baru.

Kabar baiknya, para karyawan korban PHK ini bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) berupa subdisi gaji Rp 600 ribu.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas Kalau Belum Dapat, Lakukan Langkah Ini untuk Persiapan Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Mendatang!

Meski tersiar kabar subsidi gaji Rp 600 untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, rupanya bantuan tersebut tak hanya bagi para pekerja saja.

Namun mereka yang menjadi korban PHK juga berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harap Bersabar, Ini Alasan Kenapa Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Lama Cairnya, Salah Satunya Ada Pekerja yang Setor Nomor BPJS Dua Kali Lipat atau Tidak Aktif!

Bantuan yang cair pada September 2020 ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulannya di mana pencairan akan dilakukan tiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebanyak Rp 1,2 juta.

Syarat ketentuan penerima BSU Rp 600.000 adalah peserta yang masih aktif, dengan besaran gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data gaji yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya pekerja, BSU juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berhak mendapatkan BSU.

Baca Juga: Akui Dirinya Tipe Cewek Penurut Soal Urusan Ranjang, Nagita Slavina Malu-malu Ungkap Malam Pertamanya dengan sang Suami, Raffi Ahmad: Dia Mah Ngikut Aja!

Namun, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK dapat BSU.

Lantas, apa saja syarat penerima BSU bagi non-pekerja?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, orang berstatus non-pekerja berhak mendapatkan BSU jika orang itu mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Bikin Baper, Intip Romantisme Irwansyah Temani sang Istri yang Rewel Alami Mual dan Ngidam Lantaran Hamil Anak Pertama

Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/09).

Ia menjelaskan, link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Biasa Tampil Cetar di Atas Panggung, Begini Gaya Ala Rumahan Syahrini Saat Masak di Dapur, Fashion Item Dengan Harga Selangit Ini Jadi Sorotan!

Adapun peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Sepanjang per 30 Juni 2020 (peserta itu) masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan mendapatkan BSU," kata Agus.

"Syaratnya dengan menyerahkan nomor rekening bank yang masih aktif saja," lanjut dia.

Agus mengatakan, bantuan BSU hanya berlaku pada pekerja yang menonaktifkan kepesertaannya antara bulan Juli dan Agustus 2020.

Baca Juga: Sandang Jabatan Mentereng Bergaji Rp 42 Juta per Bulan, Wapres Jusuf Kalla Justru Mengaku Tak Pernah Beri Uang Bulanan pada Istrinya: Malah Dia yang Kasih Saya!

Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi BSU juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.

Kemudian, SMS juga dikirimkan kepada tenaga kerja yang tidak atau belum mengikuti program Prakerja.

Alur SMS notifikasi BSU

Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BSU.

Baca Juga: Ivan Gunawan Disebut-sebut Bakal Naik Pelaminan Tahun Depan dengan Bella Aprilia, Ruben Onsu Beberkan Tabiat Asli sang Model: Oborolannya Seru, Dewasa Chatnya

Tidak menerima SMS

Sementara, bagi peserta yang tidak menerima SMS, tetapi memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya peserta tersebut diminta untuk menyerahkan nomor rekening pada petugas.

"Ia bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan (nomor rekening) kepada petugas agar didaftarkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah," kata dia.

Disebutkan bahwa BSU untuk non-pekerja dan pekerja ini tidak ada perbedaan secara besarannya.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Dicerai dan Ditinggal Nikah, Kondisi Batin Veronica Tan Diungkap Dua Sosok Ini: Saya Bisa Bayangkan Perasaannya

Keduanya tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulannya dengan pencairan tiap dua bulan sekali.

Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 398.126 SMS kepada pekerja dan non-pekerja yang berhak mendapatkan NSU.

Dari angka tersebut, sebanyak 32 persennya atau 130.956 orang berhasil konfirmasi.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...