GridPop.ID - Di tengah pandemi corona yang melanda Indonesia dan dunia, kita harus pintar-pintar memutar otak untuk bisa bertahan hidup.
Di awal pandemi melanda Indonesia, banyak karyawan yang terpaksa di PHK hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan baru.
Kabar baiknya, para karyawan korban PHK ini bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) berupa subdisi gaji Rp 600 ribu.
Meski tersiar kabar subsidi gaji Rp 600 untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, rupanya bantuan tersebut tak hanya bagi para pekerja saja.
Namun mereka yang menjadi korban PHK juga berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan yang cair pada September 2020 ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulannya di mana pencairan akan dilakukan tiap dua bulan sekali.