Find Us On Social Media :

Tak Hanya untuk Pekerja, Korban PHK Berhak Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tersedia, Ini Caranya

By None, Minggu, 13 September 2020 | 06:00 WIB

BLT 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan

GridPop.ID - Di tengah pandemi corona yang melanda Indonesia dan dunia, kita harus pintar-pintar memutar otak untuk bisa bertahan hidup.

Di awal pandemi melanda Indonesia, banyak karyawan yang terpaksa di PHK hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan baru.

Kabar baiknya, para karyawan korban PHK ini bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) berupa subdisi gaji Rp 600 ribu.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas Kalau Belum Dapat, Lakukan Langkah Ini untuk Persiapan Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Mendatang!

Meski tersiar kabar subsidi gaji Rp 600 untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, rupanya bantuan tersebut tak hanya bagi para pekerja saja.

Namun mereka yang menjadi korban PHK juga berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harap Bersabar, Ini Alasan Kenapa Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Lama Cairnya, Salah Satunya Ada Pekerja yang Setor Nomor BPJS Dua Kali Lipat atau Tidak Aktif!

Bantuan yang cair pada September 2020 ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulannya di mana pencairan akan dilakukan tiap dua bulan sekali.