Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

By None, Senin, 14 September 2020 | 12:00 WIB

Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

G. Mobilitas penduduk

- Pengedalian transportasi publik:

1. Pengendaliaan TranJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkat dan kapal penumpang2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuseni layanan dan armada3. Pengurangan kapasitas maksima 50% dari kapasitas normal

Kendaraan pribadi:

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) boleh angkut penumpang dengan protokol ketat

Baca Juga: Ayahnya Dikabarkan Tengah Dekat dengan Janda Enji, Putri Delina Justru Berikan Jawaban Tak Terduga Ini: Haduh, Ayu Ting Ting?

H. Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)

Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Isolasi mandiri di rumah akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.

Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditunjuk maka akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.

I. Sanksi

Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Baca Juga: Sempat Terlibat Perseteruan, Sikap Dingin Luna Maya pada Ayu Ting Ting Ini Langsung Jadi Sorotan, Masih Belum Akur?

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektanMelanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jamMelanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulDaftar Lengkap Aturan PSBB Total DKI Jakarta: 11 Usaha yang Boleh Tetap Buka hingga Sanksi