Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

By None, Senin, 14 September 2020 | 12:00 WIB

Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan dan minuman

3. Energi

4. Komunkasi dan tekologi insormasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis (Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

Baca Juga: Disebut Mampu Raih Pundi Rupiah hingga Tembus Rp 1 M per Bulan dari YouTube, Pengakuan Melaney Ricardo Buat Sosok Ini Terkejut

C. Kegiatan yang Harus Tutup

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernikahan (Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

Baca Juga: Bak Boomerang, Jadi Tersangka Usai Sesumbar Sebut Syahrini Jalin Hubungan Dengan Pak Haji, Begini Respon Lia Ladysta