Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar yang Tak Ada Habisnya di Tengah Pandemi, Pemerintah Ancang-ancang Beri Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Catat Besaran dan Waktu Cairnya!

By Arif B,None, Selasa, 15 September 2020 | 16:40 WIB

Gambar ilustrasi pemukiman kumuh

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini,"

"Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Tak Perlu Cemas Kalau Belum Dapat, Lakukan Langkah Ini untuk Persiapan Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Mendatang!

Asep menambahkan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan syarat rumah yang diusulkan sangatlah tidak layak huni.

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.

Baca Juga: Luasnya Tak Lebih Besar Sepersepuluh dari Bali, Negara Ini dengan Berani Tabuh Genderang Perang ke Tiongkok Hingga Terang-terangan Minta Bantuan AS, Ada Apa?

Selain itu, Asep menjelaskan, pada 2021, bantuan yang awalnya berupa sembako akan ditiadakan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai. Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM," ujarnya.