Find Us On Social Media :

Bak Terperangkap dalam Lingkaran Setan, Begini Cara Jaksa Pinangki Cuci Uang Haram 500 Ribu Dollar AS dari Djoko Tjandra, Gunakan Staf Hingga Suaminya!

By Arif B,None, Jumat, 25 September 2020 | 18:40 WIB

Penelusuran harta benda milik Jaksa Pinangki

Kemudian, suami Pinangki menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.

“Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa,” tuturnya.

Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.

Baca Juga: 20 Tahun Terima Nasib Jadi Istri Kedua, Pedangdut Cantik Ini Ogah Rumah Tangganya Dibandingkan dengan Kiwil hingga Beberkan Pahit Manis Hidup Berpoligami: Gue Sadar Diri!

Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca Juga: Usianya Masih 20 Tahun Saat Dipersunting Ardi Bakrie, Sifat Tempramental Nia Ramadhani di Masa Lalu Dibongkar Supir Pribadi: Alhamdulillah Sekarang Sudah Berubah...

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.