Find Us On Social Media :

Bak Terperangkap dalam Lingkaran Setan, Begini Cara Jaksa Pinangki Cuci Uang Haram 500 Ribu Dollar AS dari Djoko Tjandra, Gunakan Staf Hingga Suaminya!

By Arif B,None, Jumat, 25 September 2020 | 18:40 WIB

Penelusuran harta benda milik Jaksa Pinangki

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Benar-benar Move On Dari Ariel NOAH dan Reino Barack, Luna Maya Sumringah hingga Tak Kuasa Tahan Haru Saat Diramal Akan Nikah Dengan Sosok Ini

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Ikut Nyebur ke Jurang Keserakahan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terima Dakwaan Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kecipratan Duit Rp 600 Juta yang Berujung Pidana