Find Us On Social Media :

Bak Terperangkap dalam Lingkaran Setan, Begini Cara Jaksa Pinangki Cuci Uang Haram 500 Ribu Dollar AS dari Djoko Tjandra, Gunakan Staf Hingga Suaminya!

By Arif B,None, Jumat, 25 September 2020 | 18:40 WIB

Penelusuran harta benda milik Jaksa Pinangki

GridPop.ID - Akhir-akhir ini sosok Pinangki Sirna Malasari sedang menjadi buah bibir masyarakat

Bukan karena hal baik, namun karena Pinangki menyalahgunakan profesinya sebagai jaksa.

Jaksa Pinangki dibawar Djoko Tjandra sebanyak 500 ribu dollar AS untuk merancang fatwa di MA agar dirinya tidak dieksekusi.

Baca Juga: Viral Ahok Miliki Cincin Merah, Sosok Ini Bongkar Misteri di Baliknya hingga Beberkan Harga Sebenarnya yang Tak Disangka-sangka, Ada Apa?

Lalu kemana larinya uang suap yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra?

Ternyata Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dollar Amerika Serikat tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Bergaya Bak Model Profesional, Gaya Putri Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari Jadi Sorotan Saat Jalani Pemotretan!

“Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat,” ucap jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Kemudian, suami Pinangki menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.

“Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa,” tuturnya.

Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.

Baca Juga: 20 Tahun Terima Nasib Jadi Istri Kedua, Pedangdut Cantik Ini Ogah Rumah Tangganya Dibandingkan dengan Kiwil hingga Beberkan Pahit Manis Hidup Berpoligami: Gue Sadar Diri!

Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca Juga: Usianya Masih 20 Tahun Saat Dipersunting Ardi Bakrie, Sifat Tempramental Nia Ramadhani di Masa Lalu Dibongkar Supir Pribadi: Alhamdulillah Sekarang Sudah Berubah...

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Selain ditukarkan melalui staf suaminya, Pinangki juga meminta supirnya, Sugiarto, serta seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi untuk melakukan penukaran.

Total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui supir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

“Terdakwa memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat dengan perintah setiap hali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK,” ungkap JPU.

Baca Juga: Tak Kalah Dengan Andhika Pratama, Ternyata Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Bukan Sosok Sembarangan, Sandang Jabatan Mentereng Di Perusahaan Terbesar di Indonesia

Sementara, penukaran melalui orang yang tidak diingat lagi namanya sebanyak 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.

Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Baca Juga: Ditinggal Nikah Reino Barack, Luna Maya Kepergok Kenalkan Seorang Pria dengan Keluarganya di Bali, Siap Susul sang Mantan?

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Benar-benar Move On Dari Ariel NOAH dan Reino Barack, Luna Maya Sumringah hingga Tak Kuasa Tahan Haru Saat Diramal Akan Nikah Dengan Sosok Ini

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Ikut Nyebur ke Jurang Keserakahan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terima Dakwaan Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kecipratan Duit Rp 600 Juta yang Berujung Pidana