Find Us On Social Media :

Kabar Baik Bagi Masyarakat Indonesia, Penukaran Uang Rp 75 Ribu Sudah Bisa Dilakukan di Semua Bank Umum Mulai 1 Oktober, Berikut Syaratnya!

By Arif B,None, Jumat, 2 Oktober 2020 | 08:00 WIB

Uang Rp 75 Ribu

Sebagai informasi, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP hanya berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI."Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," tuturnya.

Baca Juga: Kerap Jadi Sasaran Kritikan Pedas Netizen, Ayu Ting Ting Curahkan Jeritan Hatinya hingga Bercucuran Air Mata dalam Pelukan Umi Kalsum: Semoga Kalian Tak Berada di Posisi SayaSelain mekanisme kolektif, kata Onny, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang."Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Pantas Buat Sule Dimabuk Kepayang hingga Makin Serius, Nathalie Holscher Ternyata Rela Korbankan Hal Ini Demi Sang Kekasih, Ayah Rizky Febian: Itu Sakit, Dia BeraniGridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Mulai Hari Ini, Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa di Semua Bank Umum