Find Us On Social Media :

Kabar Baik Bagi Masyarakat Indonesia, Penukaran Uang Rp 75 Ribu Sudah Bisa Dilakukan di Semua Bank Umum Mulai 1 Oktober, Berikut Syaratnya!

By Arif B,None, Jumat, 2 Oktober 2020 | 08:00 WIB

Uang Rp 75 Ribu

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan, skema ini memungkinkan masyarakat yang ingin melakukan penukaran hanya perlu mendaftar di Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing."Dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (30/9/2020).Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi yang Tak Kunjung Usai, Token Listrik Gratis Bulan Oktober Cair Hari Ini, Cek Siapa Saja yang Dapat dan Segera Klaim Lewat WhatsApp!Onny mengatakan, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.Hal itu bertujuan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Baca Juga: Gisella Anastasia Tak Sungkan Umbar Kemesraan Bareng Wijin Usai Bercerai, Sambil Peluk Gading Marten, Roy Marten Berikan Pesan Menyentuh Ini: Its Okay My Son!