Find Us On Social Media :

Kabar Baik Bagi Masyarakat Indonesia, Penukaran Uang Rp 75 Ribu Sudah Bisa Dilakukan di Semua Bank Umum Mulai 1 Oktober, Berikut Syaratnya!

By Arif B,None, Jumat, 2 Oktober 2020 | 08:00 WIB

Uang Rp 75 Ribu

GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, Bank Indonesia mengeluarkan uang edisi khusus kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) tersebut awalnya hanya bisa ditukarkan di Bank Indonesia dan 5 bank umum.

Namun kini kabar baiknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) sudah bisa ditukarkan ke seluruh bank umum.

Baca Juga: Terang-terangan Sebut Pacaran Itu Dosa, Rizky Billar Tak Berkutik Saat Diskakmat Gilang Dirga Singgung Hubungannya dengan Lesty Kejora: Kenapa Tidak Segera Dihalalkan

Bank Indonesia ( BI) bakal memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) mulai hari ini, 1 Oktober 2020.Jika sebelumnya pemesanan maupun penukaran uang hanya melibatkan 5 Bank Umum, kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun melalui skema penukaran kolektif.

Baca Juga: Isu Keretakan Rumah Tangga Kian Memanas, Kakak Ipar Riki DA Sindir Soal Kepalsuan hingga Minta Akhiri Hubungan, Begini Reaksi Nadya Mustika!

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan, skema ini memungkinkan masyarakat yang ingin melakukan penukaran hanya perlu mendaftar di Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing."Dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (30/9/2020).Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi yang Tak Kunjung Usai, Token Listrik Gratis Bulan Oktober Cair Hari Ini, Cek Siapa Saja yang Dapat dan Segera Klaim Lewat WhatsApp!Onny mengatakan, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.Hal itu bertujuan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Baca Juga: Gisella Anastasia Tak Sungkan Umbar Kemesraan Bareng Wijin Usai Bercerai, Sambil Peluk Gading Marten, Roy Marten Berikan Pesan Menyentuh Ini: Its Okay My Son!

Sebagai informasi, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP hanya berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI."Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," tuturnya.

Baca Juga: Kerap Jadi Sasaran Kritikan Pedas Netizen, Ayu Ting Ting Curahkan Jeritan Hatinya hingga Bercucuran Air Mata dalam Pelukan Umi Kalsum: Semoga Kalian Tak Berada di Posisi SayaSelain mekanisme kolektif, kata Onny, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang."Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Pantas Buat Sule Dimabuk Kepayang hingga Makin Serius, Nathalie Holscher Ternyata Rela Korbankan Hal Ini Demi Sang Kekasih, Ayah Rizky Febian: Itu Sakit, Dia BeraniGridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Mulai Hari Ini, Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa di Semua Bank Umum