Polisi telah menetapkan S sebagai tersangkaSelain telah mengakui perbuatannya, dari penggeledahan juga ditemukan alat-alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi mencorat-coret mushala dan menyobek Al Quran.Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret-coret pilox dan disobek oleh pelaku.
Baca Juga: Tak Mau Perih Luka Dikhianati Pasangan Terulang Lagi, Maia Estianty Pilih Jaga Irwan Mussry Lewat Uluran Tangan Sang Maha Pencipta: Tuhan Titip Ya...S dijerat Pasal 156 KUHP."Dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama, sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau beberapa golongan," kata Kapolres.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Fakta Baru Pelaku Penyobekan Al Quran dan Coret Mushola, Dulu Dikenal Rajin Beribadah