Dalam amanatnya, Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Ia mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.
Hadi menjelaskan, dinamika ancaman asimetris yang terus berkembang, khususnya terorisme global, menuntut kesiapan TNI untuk dapat mengatasinya dengan dilandasi ketentuan dan aturan hukum yang kuat.
Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Ternyata Ini Plus Minus dari Omnibus Law
"Oleh karenanya, pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat Undang-undang. Terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," tegas Hadi.
Hadi melanjutkan, Koopssus TNI melengkapi jajaran satuan elit yang telah dimiliki TNI.
"Mereka memiliki kualifikasi untuk melakukan berbagai jenis operasi khusus, baik di dalam maupun di luar negeri, yang menuntut kecepatan dan keberhasilan yang tinggi," kata Hadi.
Ia juga mengatakan, satuan tersebut juga merupakan implementasi dari 11 Program Prioritas yang saya canangkan saat dilantik sebagai Panglima TNI, yaitu pembentukan Pasukan Khusus Tri Matra.
Hadi menjelaskan, 11 Program Prioritas tersebut merupakan program TNI untuk menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.
Ia menginginkan TNI harus menjadi organisasi yang adaptif dihadapkan pada perkembangan teknologi, serta perkembangan taktik dan teknik peperangan yang tidak lagi linier dan konvensional, namun juga asimetrik dan non konvensional.