Mereka yang mendukung UU ini sebutkan, harapannya adalah dengan aturan yang dipangkas maka investasi luar negeri akan dengan mudah masuk ke Indonesia.
Namun, beberapa investor asing menyebutkan dengan melonggarkan aturan-aturan terkait kebakaran hutan akan memiliki dampak yang berkebalikan.
Beberapa jam sebelum voting, kelompok berisi 36 investor global yang wakilkan lebih dari 4 triliun Dolar aset mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.
Mereka juga sebutkan Indonesia sebaiknya melakukan pendekatan jangka panjang untuk pulih dari pandemi.
Kerusakan hutan di Indonesia memang tidak bisa dipungkiri, disebabkan oleh produksi minyak kelapa sawit.
Sementara investor peringatkan jika membalik kondisi dengan mengurangi pembakaran, Indonesia dapat lewati larangan impor yang diterapkan oleh Uni Eropa.
Kelompok aktivis HAM Amnesty Internasional Indonesia juga mengkritik bagaimana penyampaian UU ini, DPR bertindak tanpa berkonsultasi dengan serikat pekerja dan kelompok HAM.
Hasilnya dianggap menyudutkan pekerja Indonesia dan mengurangi kebebasan mereka di tempat kerja.
DPR berhasil sahkan UU lewat proses fraksi, yaitu tiap partai sumbangkan voting mereka, bukan dengan masing-masing anggota DPR.
Metode ini sering digunakan saat ada keraguan mengenai hasil yang didapatkan.
Tiga perempat anggota DPR mendukung Jokowi.
Serta hanya Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU ini.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judulDiyakini Bakal Untungkan Investor Asing, Ternyata Begini Respon Media Luar Negeri Menyoroti Omnibus Law yang Diterapkan di Indonesia