Find Us On Social Media :

Sebagai Pengacara Berpengalaman, Hotman Paris Gemborkan Pendapatnya Terkait Pengesahan UU Cipta Kerja yang Mati-matian Ditolak Rakyat: Susahnya Buruh Tuntut Pesangon

By None, Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:00 WIB

Hotman Paris

GridPop.ID - Hingga saat ini, pengesahan UU Cipta Kerja masih menjadi kontroversi. Sejak disahkan pad Senin (5/10/2020) lalu, rakyat menolak keras pengesahan tersebut. Bahkan unjuk rasa pun telah dilakukan di beberapa kota besar. UU Cipta Kerja ini ditolak karena ada 7 item krusial yang dianggap amat merugikam buruh.

Baca Juga: Klarifikasi Najwa Shihab Terkait Pesan 'Minta Tolong' Saat Bahas UU Cipta Kerja di TV: Tolong Saya SegeraSalah satu dari ketujuh nilai tersebut adalah perihal pesangon.

Pengurangan pesangon menjadi 25 kali upah bulanan. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Melihat fenomena yang tenah ramai, sebagai seorang pengacara yang mengerti tentang seluk beluk hukum, Hotman Paris pun akhirnya angkat bicara. Dilansir dari Kompas.com, menurut Hotman, berdasarkan pengalamannya puluhan tahun menjadi advokat, permasalahan yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon.

Baca Juga: Ikut Gaungkan Penolakan Omnimbus Law, Ernest Prakasa Soroti 3 Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Ancam Nasib Para Pekerja: Kita Perlu yang 'Sepenuhnya Baik' Bukan yang 'Tidak Sepenuhnya Buruk'

"Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya sangat panjang," ucap Hotman dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (11/10/2020).Selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.Namun pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang.Tuntutan pesangon hingga ke meja pengadilan seringkali terpaksa ditempuh pekerja korban PHK karena selama ini Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah umumnya tak banyak membantu menekan perusahaan.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Nunung Ceritakan Pengalaman Pahitnya Ditolak Banyak Rumah Sakit di Jakarta: Aku Cuma Diem Aja, Berdoa, Nangis..Di sisi lain, untuk menuntut hak pesangon ke pegadilan, butuh pengacara yang memakan biaya yang tak sedikit. Itu pun belum tentu putusan pengadilan memenangkan pekerja korban PHK."Dimulai dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," ungkap Hotman"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bayangkan bayar honor pengacara berapa, bisa-bisa honor pengacara lebih besar daripada pesangonnya," kata dia lagi.Ia berujar, terlepas apakah besaran pesangon mengacu pada aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan ataupun direvisi di UU Cipta Kerja, pemerintah juga seharusnya prioritas memastikan pekerja atau buruh korban PHK mendapat pesangonnya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Unggah Potret Romantisnya dengan Rossa, Afgan Syahreza Langsung Digeruduk Netizen yang Baper Doakan Cepat Menikah: Lanjut ke KUA!

Contohnya, lanjut Hotman, pemerintah bisa mengeluarkan aturan yang memudahkan dan mempersingkat pengajuan tuntutan hak pesangon bagi pekerja korban PHK di pengadilan."Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di Pengadilan. Jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," tegas Hotman.Sebagai informasi, salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut.Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: 11 Tahun Bercerai, Rossa Blak-blakan Akui Merasa Takut Bahas Soal Masa Lalu Ketika Bertemu Yoyo Padi, Piyu: Takut Balikan Atau Takut Apa?Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.Ini berbeda dengan pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dikabarkan Bakal Segera Nikahi Pacar Barunya, Terungkap Ini Bocoran Waktunya: Gue Minta Doa RestuGridPop.ID (*) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon