Find Us On Social Media :

Sempat Tantang sang Pelapor, Jerinx Akhirnya Ditatap Balik Ketua IDI Bali, Putra Suteja: Tatap Juga Anggota Saya, Mereka 8 Jam Pakai APD!

By Arif B,None, Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:20 WIB

I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020).

Ditanya mengenai pernyataan Jerinx yang akan menatap matanya.

Putra Suteja mengaku sempat saling tatap mata dengan Jerinx.

"Saya tatap dia. Saya biasa saja. Dia orang baik. Tapi tatap juga anggota saya yang di belakang. Mereka 8 jam pakai APD. Tidak bertemu dengan keluarga berapa hari. Diikuti dengan narasi-narasi begini, kan saya sebagai anggota profesi harus menjaga marwah teman-teman, marwah profesi. Dia (Jerinx) orang baik, saya lihat dari gerakan sosialnya kan banyak," tutupnya.

Baca Juga: Honor Fantastis Raffi Ahmad Sekali jadi MC Dibocorkan Sosok Ini, Tak Heran Jika Suami Nagita Slavina Gemar Koleksi Mobil Mewah

Seperti diketahui, sebelumnya IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujarankebencian.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang menuliskan tentang Kacung WHO.

Jerinx akhirnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Sudah Sejajar dengan Via Vallen dan Ayu Ting Ting Honor Sekali Manggung Capai Rp 50 Juta, Evi Masamba Justru Banting Setir Jualan Bakso: Saya Nggak Malu

Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.

Seusai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Bali.

Kini kasus Jerinx SID sudah masuk dalam peradilan dan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul, Bersaksi Dalam Sidang, Ketua IDI Bali Balas Tatapan Jerinx: Tatap Juga Anggota Saya yang 8 Jam Pakai APD