Dilansir dari TribunWow.com, hal itu disampaikan Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).Menampilkan setumpuk draf UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan bahwa sejatinya kaum pekerja dan buruh tidak sepenuhnya dirugikan oleh kebijakan tersebut."Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara dengan pengalaman lebih dari 30 tahun tersebut.Pria berdarah Batak itu menyoroti sanksi tak membayar pesangon yang sekarang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca Juga: Brotoseno Santer Disebut Sudah Nikahi Tata Janeeta, Sosok Ini Bocorkan Perubahan Sikap Angelina Sondakh di Balik Bui: Semoga GustiAllah..."Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkapnya.Dalam draf tersebut, dikatakan bahwa hukuman bagi yang tak membayar pesangon yakni penjara maksimal empat tahun.Menurut Hotman, itu adalah perubahan besar yang mampu menolong buruh dan pekerja untuk mempertahankan haknya.