Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang.
Lalu di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang.
"Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata Nizam, dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi.
Hal itu lantaran agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19.
Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.
Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan.
Alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.