Find Us On Social Media :

Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Disahkan, Warga yang Menolak Tes Swab hingga Isolasi Mandiri Akan Dikenakan Denda Jutaan Rupiah, Berikut Rinciannya

By None, Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:40 WIB

Pasien virus corona dirawat di RSD Wisma Atlet, Jakarta.

Kendati demikian, bagi warga yang menolak dilakukannya tes swab akan dikenakan denda Rp 5 juta.Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020)."Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19, dikutip dari Kompas.com.Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

Baca Juga: Biasa Menghindar Saat Ditanya Perihal Kisruh Rumah Tangga, Raffi Ahmad Blak-blakan Akui Kendala Terberat di Pernikahannya dengan Nagita Slavina: Ada Orang Lain"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.Tak hanya itu, bagi anggota keluarga yang nekat membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dari petugas kesehatan, mereka dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.Aturan sanksi denda itu tertuang dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19."Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 1.

Baca Juga: Puji Kecantikan Mereka Setinggi Langit, Boy William Ngaku Sandra Dewi dan Luna Maya Jadi Kriteria Wanita Idamannya