Apabila anggota keluarga dari jenazah pasien Covid-19 masih memaksa membawa pulang jenazah dengan melakukan tindak kekerasan, jumlah sanksi denda administratif bisa ditingkatkan menjadi maksimal Rp 7,5 juta."Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.Selain itu, bagi pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut."Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2.
Baca Juga: Jadi Pernyataan Publik, Kenapa Pangeran William dan Kate Middleton Sering Pakai Pakaian Berwarna Biru? Ternyata Ini Penyebabnya yang Tak Disangka-sangkaApabila pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta."Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32.Terlepas dari beragam denda administratif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, kini sanksi pidana berupa kurungan dihilangkan dari Perda Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Tak Kalah Cantik dan Alyssa Soebandono, Ini Sosok Mantan Pacar Dude Herlino yang Dipinang Politikus Kaya Sekaligus Mantan Pacar Yuni SharaGridPop.ID (*) Artikel ini telah tayang di GridHealth.ID dengan judul: Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Warga Tolak Tes Swab hingga Isolasi Mandiri Akan Kena Denda Jutaan Rupiah