Find Us On Social Media :

Lapas Kelas IIB Tulungagung Larang Pembesuk Bawa Kerupuk, Alasannya Bikin Melongo!

By Arif B,None, Jumat, 23 Oktober 2020 | 20:20 WIB

Kerupuk

Kini kerupuk tidak boleh alias dilarang dibawa masuk ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kebijakan ini keluar setelah petugas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan media kerupuk pasir ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

"Dampak langsungnya, kami larang kerupuk dibawa masuk karena sudah berpotensi menjadi alat menyelundupkan narkoba,” terang Tunggul Buwono, Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Jatuh Bangun Andre Taulany Rintis Karir di Dunia Entertain, Rela Tinggalkan Kerjaan Mapan di Bank Demi Jadi Anak Band Sampai Sukses sebagai Pelawak dengan Aset Miliyaran Rupiah

Petugas telah menangkap kurir narkoba bernama Farid Tahta Kurniawan, dan menyita 15,9 gram sabu-sabu dan 63 pil psikotropika pada Rabu (21/10/2020) pukul 10.30 WIB.

Tungguh mengungkapkan Farid datang untuk mengirim barang kepada warga binaan bernama Misdianto.

Awalnya tidak ada yang mencurigakan dari barang kiriman yang dibawa Farid.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Ruben Onsu Tiba-tiba Bongkar Masalah Rumah Tangganya dengan Sarwendah Hingga Singgung Soal Satu Pantangan Ini, sang Presenter: Akhirnya Bodo Amat Deh!

"Dia mengirim rokok, nasi di wadah bakul plastik, sayur, dan ada satu plastik kerupuk pasir," ungkap Tunggul.

Tapi, petugas melihat sesuatu yang janggal dalam bungkus rokok yang dibawa Farid.

Bungkus rokok itu sekilas masih utuh sempurna, masih terbungkus plastik dan tidak ada keanehan.