Kini kerupuk tidak boleh alias dilarang dibawa masuk ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kebijakan ini keluar setelah petugas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan media kerupuk pasir ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
"Dampak langsungnya, kami larang kerupuk dibawa masuk karena sudah berpotensi menjadi alat menyelundupkan narkoba,” terang Tunggul Buwono, Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (22/10/2020).
Petugas telah menangkap kurir narkoba bernama Farid Tahta Kurniawan, dan menyita 15,9 gram sabu-sabu dan 63 pil psikotropika pada Rabu (21/10/2020) pukul 10.30 WIB.
Tungguh mengungkapkan Farid datang untuk mengirim barang kepada warga binaan bernama Misdianto.
Awalnya tidak ada yang mencurigakan dari barang kiriman yang dibawa Farid.
"Dia mengirim rokok, nasi di wadah bakul plastik, sayur, dan ada satu plastik kerupuk pasir," ungkap Tunggul.
Tapi, petugas melihat sesuatu yang janggal dalam bungkus rokok yang dibawa Farid.
Bungkus rokok itu sekilas masih utuh sempurna, masih terbungkus plastik dan tidak ada keanehan.