Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Kemendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021 Mendatang dengan Sederet Syarat Berikut Ini, PGRI Beri Dukungan Penuh: Memang Sudah Saatnya!

By Septiana Hapsari, Sabtu, 21 November 2020 | 10:30 WIB

Logo Kemendikbud RI

Untuk melaksanakn sekolah tatap muka, setiap sekolah harus memenuhi daftar periksa. Melansir dari Kompas.com, berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka. 1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer , disinfektan 2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Pendidik, Nadiem Makarim Sebut Para Guru Honorer Bisa Berkesempatan Menjadi ASN di Tahun 2021 Mendatang Hanya Lewat Cara Ini3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. 6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Baca Juga: Bikin Guru Honorer Bernapas Lega, Mendikbud Nadiem Sebut Tenaga Pendidik Non-PNS Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!