Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.
Baca Juga: 25 Tahun Kepergiannya, Sang Manager Sebagai Saksi Kunci Akhirnya Buka Suara Ungkap Permintaan Tak Biasa Nike Ardilla Sebelum Terlibat Kecelakaan hingga Meninggal DuniaTapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?