Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Baca Juga: Blak-blakan, Sule Beberkan Tabiat Nathalie Holscher Saat Tidur yang Buat sang Komedian Betah Sadar Semalaman: Dia Itu Luar Biasa Sekali2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.Selain itu penggunaan Plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti diatas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.(Seto Aji/Grid)
Baca Juga: Bungkam Mulut Nyinyir Netizen yang Tuding Berhijab Hanya Demi Simpati di Persidangan, Rey Utami Beberkan Pergolakan Batinnya Selama Berjuang di Dalam Tahanan GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul 7 Model Plat Nomor yang Diincar Polisi saat Razia, Wajib Tahu Supaya Tidak Ditilang!