Find Us On Social Media :

Wajib Tahu Jika Tak Ingin Rp 500 Ribu Melayang, Inilah 7 Model Plat Nomor yang Diincar Polisi Saat Razia

By None, Minggu, 22 November 2020 | 05:15 WIB

ilustrasi plat nomor

Gridpop.ID - Razia polisi kerap dilakukan oleh petugas demi menjaga kemanan dan ketertiban lalu lintas.Polisi biasanya membidik para pengguna kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.Untuk efek jera, biasanya pengendara yang melanggar dikenakan sejumlah sanksi.

Baca Juga: Ketika Anak Tak Sengaja Melihat Orang Tua Sedang Berhubungan Badan, Apa yang Harus Segera Dilakukan dan Bagaimana Menjelaskannya? Begini Anjuran PsikologBukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Baca Juga: Sesumbar Sering Dilirik Politikus, Hotman Paris Bongkar Alasan Nyelekitnya Tolak Mentah-mentah Pinangan Masuk ke Dunia Politik: Hotman Benci Kemunafikan

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.

Baca Juga: 25 Tahun Kepergiannya, Sang Manager Sebagai Saksi Kunci Akhirnya Buka Suara Ungkap Permintaan Tak Biasa Nike Ardilla Sebelum Terlibat Kecelakaan hingga Meninggal DuniaTapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Baca Juga: Hanya Gara-gara Hal Ini, Ayu Ting Ting yang Tinggal Menghitung Hari Nikahi Adit Jayusman Kembali Dikait-kaitkan dengan Rumah Tangga Nagita Slavina dan Raffi Ahmad

Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

Baca Juga: Blak-blakan, Sule Beberkan Tabiat Nathalie Holscher Saat Tidur yang Buat sang Komedian Betah Sadar Semalaman: Dia Itu Luar Biasa Sekali2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.Selain itu penggunaan Plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.

Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti diatas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.(Seto Aji/Grid)

Baca Juga: Bungkam Mulut Nyinyir Netizen yang Tuding Berhijab Hanya Demi Simpati di Persidangan, Rey Utami Beberkan Pergolakan Batinnya Selama Berjuang di Dalam Tahanan GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul 7 Model Plat Nomor yang Diincar Polisi saat Razia, Wajib Tahu Supaya Tidak Ditilang!