Cara menukarkan uang rusak: 1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
Baca Juga: Lama Tak Bertemu hingga Diisukan Putus dari Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Pamer Foto Bareng Pria Bertubuh Six Pack, Siapa?4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa 5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama 6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Baca Juga: Apes, Niat Hati Ingin Merampok Wanita Mungil, Perampok Ini Justru Dihadiahi Bogem Mentah oleh Korban: Saya Tahu Cara Membela Diri saat Berlatih MMAGridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Uang Sobek atau Rusak Bisa Ditukar Uang Baru, Ini Syarat dan Caranya!"