Jangan Hanya Diselotip Apalagi Dibuang, Tukar Saja Uang yang Sobek atau Rusak dengan Uang Baru, Begini Syarat dan Caranya

By None, Minggu, 22 November 2020 | 16:40 WIB
Uang kertas.

Uang kertas.

Syarat uang yang bisa ditukarkan Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan. Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli. Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Kasus Lawas Milik Ariel NOAH dan Luna Maya Seakan Terulang Lagi, Denny Darko Prediksi Perihal Skandal Video Syur Mirip Gisella Anastasia: Pemain dalam Video Akan Ditangkap dan Terbukti!Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya. Junanto mengatakan, besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang. Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian. Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Baca Juga: Insiden Mobil Daihatsu Ayla Seruduk Motor CBR 1000RR Berakhir Damai, Korban Tak Tega Terima Ganti Rugi dari Si Pelaku karena Kondisi Istrinya yang Hamil 6 Bulan: Saya Cuma Patah Tulang