GridPop.ID - Pastinya setiap orang pernah mengalami memiliki uang rusak ataupun sobek. Biasanya uang tersebut akan diselotip atau bahkan tak digunakan lagi. Padahal, uang rusak ataupun sobek bisa menjadi uang baru lagi. Kok bisa?
Baca Juga: Sudah Berkoar Minta Doa ke Pelaminan, Ayu Ting Ting Tiba-tiba Diterawang Bakal Telan Pil Pahit Gagal Menikah untuk Kesekian Kalinya: Itu Hanya Sebuah MimpiDirektur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan mengatakan, uang yang rusak atau sobek bisa ditukarkan dengan uang baru ke Bank Indonesia."Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," kata Junanto. Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya. Dia menjelaskan, dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali. "Iya betul. Kan kadang ada ya uang kertas nggak sengaja tersobek. Jadi itu bisa ditukarkan," kata dia.
Syarat uang yang bisa ditukarkan Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan. Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli. Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga: Kasus Lawas Milik Ariel NOAH dan Luna Maya Seakan Terulang Lagi, Denny Darko Prediksi Perihal Skandal Video Syur Mirip Gisella Anastasia: Pemain dalam Video Akan Ditangkap dan Terbukti!Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya. Junanto mengatakan, besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang. Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian. Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.
Cara menukarkan uang rusak: 1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
Baca Juga: Lama Tak Bertemu hingga Diisukan Putus dari Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Pamer Foto Bareng Pria Bertubuh Six Pack, Siapa?4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa 5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama 6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Baca Juga: Apes, Niat Hati Ingin Merampok Wanita Mungil, Perampok Ini Justru Dihadiahi Bogem Mentah oleh Korban: Saya Tahu Cara Membela Diri saat Berlatih MMAGridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Uang Sobek atau Rusak Bisa Ditukar Uang Baru, Ini Syarat dan Caranya!"