GridPop.ID - Baru-baru ini masyarakat kembali di hebohkan dengan penggerebekan sejumlah orang terkait dugaan kasus prostitusi online.
Yang lebih menghebohkan, dua diantaranya disebut-sebut merupakan selebriti Tanah Air.
Tak pelak, penangkapan dua selebriti itu seolah menambah daftar hitam artis Tanah Air terkait kasus prostitusi artis yang belakangan marah terjadi.
Seperti dilansir melalui TribunStyle.com, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil meringkus empat orang di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020) malam.
Empat orang tersebut terdiri dari tiga orang berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Marinci dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Polisipun memberi bocoran siapa-siapa yang ditangkap pada malam itu.
Berdasarkan data yang dihimpun, keempat orang tersebut berinisial ST, MA, CS dan AR yang merupakan satu-satunya pria.
Selain AR, sosok ST dan MA tak kalah mencuri perhatian publik.
Sebab salah satu wanita tersebut kabarnya merupakan seorang selebriti Tanah Air dan pernah bermain dalam film layar lebar.
Sedangkan yang lainnya merupakan seleb Instagram (selebgram) kondang di jagat maya.
Hal itu diutarakan oleh Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto saat dihubungi awak media pada Kamis (26/11/2020).
"Saya tidak bisa kasih penjelasan panjang lebar. Dua artis ini (ST dan MA) adalah selebgram dan pemain layar lebar," ucap Hadi.
Setelah serangkaian pemeriksaan, hari ini Jumat (27/11/2020) Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko akhirnya menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi yang melibatkan 2 selebritis tersebut.
Dalam penjelasannya, Sudjarwoko mengungkap kronologis penangkapan hingga tarif fantastis yang diterima selebitis ST dan MA.
Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Sedangkan sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA atau CS (25).
"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.
"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," tambahnya.
Meski begitu, hingga saat ini keempat terduga pelaku tersebut masih berstatus sebagai saksi.
GridPop.ID (*)