Adapun Edhy Prabowo dalam kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Mengaku Sudah Ingatkan Edhy Prabowo, Hashim: Prabowo Subianto Tak Suka Monopoli Ekspor Lobster