GridPop.ID - Menteri Sosial Juliari Batubara Terjerat kasus dugaan suap terkait penyaluran Bantuan Sosial (bansos) Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal tuntutan pidana mati dalam kasus tersebut.Mensos Juliari ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ia diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos.
Baca Juga: Terancam Ditunda Lantaran Ada Klaster Baru di Sekolah, Pemprov Jateng Tunda KBM Tatap Muka agar Jumlah Positif Tidak MeroketKetua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami soal penerapan pidana mati dalam kasus tersebut."Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020)."Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," tutur dia.Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.