Frasa keadaan tertentu dalam pasal tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, saat bencana alam nasional dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.Kemudian, korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.Adapun, Presiden Joko Widodo telah menetapkan masa pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam melalui penerbitan Keppres Nomor 12 tahun 2020.
Baca Juga: Lama Tak Tampakkan Batang Hidungnya, Puput Nastiti Devi Tetiba Muncul dengan Penampilan Baru yang Makin Glowing dan Bikin PanglingTerkait pidana mati, Firli pernah mengingatkan bahwa pejabat yang mengkorupsi anggaran bencana dapat dikenakan ancamanhukuman mati.Peringatan itu ia lontarkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 29 April."Bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli.Firli menuturkan, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan, KPK akan bertindak tegas dan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam situasi wabah Covid-19."KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ucapnya."Kenapa? Karena salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," ujar Firli.Kendati sudah diperingatkan, tetap saja korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 terjadi.