Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, PNS Kategori Ini Bakal Kantongi Tunjangan dari Pemerintah, Simak Rincian Besarannya

By None, Rabu, 16 Desember 2020 | 10:00 WIB

PNS

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tesebut.Pemberian tunjangan untuk PNS kategori tersebut pembayarannya akan dibebankan melalui Anggaran Pendpatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun dasar hukum terbitnya Nomor 15 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Jarang Tersorot, Intip Wajah Cantik Putri Tiri Fadel Islami yang Disebut Mirip Raisa hingga Kahiyang Ayu, Kedekatannya dengan Sang Ayah Sambung di Luar DugaanLalu, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.Pemberian tunjangan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.Adapun ini merupakan masing-masing besaran tunjangan yang didapat untuk empat PNS yang berprofesi sebagai berikut:

Baca Juga: Pantas Paras Putrinya Secantik Kareena Kapoor, Inilah Sosok Mantan Suami Titi DJ yang Bercerai 14 Tahun Silam, Wariskan Wajah Bule Nan Menawan Pada Stephanie Poetri