Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, PNS Kategori Ini Bakal Kantongi Tunjangan dari Pemerintah, Simak Rincian Besarannya

By None, Rabu, 16 Desember 2020 | 10:00 WIB

PNS

Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.0002. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.0003. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.0004. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000

Baca Juga: Mantan Istrinya Sudah Bersuamikan Brondong Ganteng, Nassar Sesumbar Bakal Segera Lamar Wanita Cantik dan Kaya Raya, Saingi Muzdalifah?Tunjangan Dokter Hewan Karantina1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.0002. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.0003. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.0004. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000

Baca Juga: Hengkang Dari Jakarta Usai Cerai Dari Venna Melinda, Ayah Verrel Bramasta Bangun Rumah Megah Bak Istana di Bogor yang Dilengkapi Sederet Fasilitas Mewah, Potretnya Buat Geleng KepalaGridPop.ID  (*)Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: Presiden Jokowi Beri Tunjangan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya