Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, PNS Kategori Ini Bakal Kantongi Tunjangan dari Pemerintah, Simak Rincian Besarannya

By None, Rabu, 16 Desember 2020 | 10:00 WIB

PNS

GridPop.ID - Semenjak pandemi Covid-19 berlangsung 9 bulan terakhir, Pemerintah Indonesia telah memberikan sederet bantuan pada rakyat. Termasuk dalam memberikan tunjangan kepada sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentunya hal ini disambut positif para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bikin Guru Honorer Bernapas Lega, Mendikbud Nadiem Sebut Tenaga Pendidik Non-PNS Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020.Perpres tersebut diketahui berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.Itu antara lain PNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantina.

Baca Juga: Kabar Baik, Tak Hanya Terimah Gaji ke-13 dan Tunjangan, PNS Dapat Uang Pulsa per Bulan

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tesebut.Pemberian tunjangan untuk PNS kategori tersebut pembayarannya akan dibebankan melalui Anggaran Pendpatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun dasar hukum terbitnya Nomor 15 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Jarang Tersorot, Intip Wajah Cantik Putri Tiri Fadel Islami yang Disebut Mirip Raisa hingga Kahiyang Ayu, Kedekatannya dengan Sang Ayah Sambung di Luar DugaanLalu, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.Pemberian tunjangan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.Adapun ini merupakan masing-masing besaran tunjangan yang didapat untuk empat PNS yang berprofesi sebagai berikut:

Baca Juga: Pantas Paras Putrinya Secantik Kareena Kapoor, Inilah Sosok Mantan Suami Titi DJ yang Bercerai 14 Tahun Silam, Wariskan Wajah Bule Nan Menawan Pada Stephanie Poetri

Tunjangan Paramedik Karantina Hewan1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.0002. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.0003. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.0004. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Baca Juga: Aura Mantennya Terpancar, Luna Maya Buat Pangling Saat Jadi Pengantin Jawa dengan Riasan Cantik, Intip PotretnyaTunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.0002. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.0003. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana: Rp 360.0004. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Baca Juga: 12 Tahun Jadi Saksi Cintanya Bersama Ashraf Sinclair, Begini Potret Hunian Mewah BCL di Kawasan Elite yang Menyimpan Banyak Kenangan Bersama Mendiang Suami

Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.0002. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.0003. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.0004. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000

Baca Juga: Mantan Istrinya Sudah Bersuamikan Brondong Ganteng, Nassar Sesumbar Bakal Segera Lamar Wanita Cantik dan Kaya Raya, Saingi Muzdalifah?Tunjangan Dokter Hewan Karantina1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.0002. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.0003. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.0004. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000

Baca Juga: Hengkang Dari Jakarta Usai Cerai Dari Venna Melinda, Ayah Verrel Bramasta Bangun Rumah Megah Bak Istana di Bogor yang Dilengkapi Sederet Fasilitas Mewah, Potretnya Buat Geleng KepalaGridPop.ID  (*)Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: Presiden Jokowi Beri Tunjangan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya