Find Us On Social Media :

Kantong Makin Tebal, PNS Bakal Dapat Tunjangan dari Presiden Jokowi, Inilah Daftar Kategorinya!

By None, Sabtu, 19 Desember 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi PNS

 

Berikut ini daftar besar tunjangan yang akan diperoleh:

Tunjangan Paramedik Karantina Hewan

1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.000

2. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000

3. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000

4. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Baca Juga: Pevita Pearce Positif Covid-19, Manajer Ungkap Kondisi Sang Artis dan Ngaku Alami Kesulitan Saat Lakukan Tracing, Ada Apa?

Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan

1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.000

2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.000

3. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000

4. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan

1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.000

2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.000

3. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.000

4. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000

Baca Juga: Beda Agama hingga Beredar Foto Eva Bellisima dengan Pria India, Pernikahan Sang Biduan dengan Kiwil Diduga Settingan Belaka

Tunjangan Dokter Hewan Karantina

1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.000

2. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.000

3. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.000

4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul "Presiden Joko Widodo Beri Tunjangan Untuk PNS Kategori Tertentu, Ini Daftar Lengkapnya"