GridPop.ID - Kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil yang bakal menerima tunjangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tentu hal tersebut menjadi kabar baik ketika ada wacana perencanaan untuk mengubah skema gaji PNS mulai tahun 2021.
Terkait tunjangan tersebut, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sedangkan formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.Mengutip Kompas.com, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Baca Juga: Kabar Gembira, PNS Kategori Ini Bakal Kantongi Tunjangan dari Pemerintah, Simak Rincian Besarannya
Lalu rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Perpres terbaru Presiden Joko Widodo berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 tersebut ditandatangani pada 7 Desember 2020.
Namun kebijakan tunjangan ini tidak berlaku bagi semua PNS.
Melain hanya untuk PNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantina.
Pembayaran tunjangan ini nantinya akan disesuaikan dengan Undang-Undang dan dibebankan pada APBN.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tesebut, dilansir dari GridFame.
Berikut ini daftar besar tunjangan yang akan diperoleh:
Tunjangan Paramedik Karantina Hewan
1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.000
2. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000
3. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000
4. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000
Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.000
2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.000
3. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000
4. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000
Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan
1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.000
2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.000
3. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.000
4. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000
Tunjangan Dokter Hewan Karantina
1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.000
2. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.000
3. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.000
4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul "Presiden Joko Widodo Beri Tunjangan Untuk PNS Kategori Tertentu, Ini Daftar Lengkapnya"