Find Us On Social Media :

Tak hanya Bali, 5 Kota Besar Ini Terapkan Dokuen Wajib Rapid Test Antigen Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

By None, Minggu, 20 Desember 2020 | 19:40 WIB

Ilustrasi pakai masker

Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

3. DI Yogyakarta

Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

Baca Juga: Terpaut Usia 6 Tahun Lebih Muda dari sang Istri, Andhika Pratama Ungkap Adanya Jurang Pemisah Imbas Pernikahannya dengan Ussy Sulistyawati: Tapi Bisa Dilewati

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

4. Malang

Baca Juga: Tangis Pengasuh Bintang Pecah di Hadapannya, Rizky Febian Bongkar Tabiat Teddy yang Bak Telantarkan Anak Sendiri: Seperti Tidak Diurus

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.

"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia.