5. Bali
Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
6. Jawa Tengah
Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.
Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?"