Find Us On Social Media :

Tak hanya Bali, 5 Kota Besar Ini Terapkan Dokuen Wajib Rapid Test Antigen Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

By None, Minggu, 20 Desember 2020 | 19:40 WIB

Ilustrasi pakai masker

GridPop.ID - Penerapan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) menjelang akhir tahun oleh pemerintah cukup mengejutkan publik.

Dengan adanya aturan tersebut, bagi masyarakat ingin berkunjung ke daerah harus menyertakan surat rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.

Peraturan ini telah diterapkan di 6 kota besar. Ada kota mana saja?

1. DKI Jakarta

Baca Juga: Kecolongan, Rizky Febian Syok Temukan Aset Warisan Lina Sudah Terpampang di Situs Jual Beli, Kok Bisa?

Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.

2. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.

Baca Juga: Kini Jadi Selebgram sekaligus Youtuber Tenar, Fadil Jaidi Tak Lantas Berpuas Diri dan Lebarkan Sayap Buka Bisnis Minuman Boba: Jangan Cuma Saving, tapi...

Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

3. DI Yogyakarta

Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

Baca Juga: Terpaut Usia 6 Tahun Lebih Muda dari sang Istri, Andhika Pratama Ungkap Adanya Jurang Pemisah Imbas Pernikahannya dengan Ussy Sulistyawati: Tapi Bisa Dilewati

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

4. Malang

Baca Juga: Tangis Pengasuh Bintang Pecah di Hadapannya, Rizky Febian Bongkar Tabiat Teddy yang Bak Telantarkan Anak Sendiri: Seperti Tidak Diurus

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.

"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia.

5. Bali

Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.

Baca Juga: Pakai Kaos Oblong Seharga Rp 10 Juta, Nagita Slavina Sukses Bikin Riuh Netizen saat Tahu Harganya: Kaya Emas 10 Gram

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

6. Jawa Tengah

Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.

Baca Juga: Tangis Pengasuh Bintang Pecah di Hadapannya, Rizky Febian Bongkar Tabiat Teddy yang Bak Telantarkan Anak Sendiri: Seperti Tidak Diurus

Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?"