Find Us On Social Media :

Tak Bisa Sembarangan Keluar Masuk Jakarta, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Kalau Mau Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kenali Bedanya Jika Hendak Pakai Kendaraan Darat atau Laut!

By Arif B,None, Senin, 21 Desember 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi mudik natal dan tahun baru

Perjalanan via udara dan kereta api

Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

Baca Juga: Langsung Diputus Usai Berikan iPhone 12, Pria Ini Nangis Datangi Toko Minta Duitnya Dibalikin, SPB Apple Justru Berikan Respon Tak Terduga!

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali, di mana wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.

Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.

Baca Juga: 11 Bulan Tak Bertemu, Atta Halilintar Surati Sang Ibunda Lewat Video Pilu Menguras Hati: Aku Kangen

Perjalanan via darat dan laut

Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antarkota antarprovinsi via darat, baik transportasi umum maupun pribadi, diimbau untuk melakukan rapid test antigen.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," begitu isi poin 3c Surat Edaran.

Di sisi lain, ada sedikit perbedaan kebijakan bagi pengguna transportasi laut. Hal ini tertuang pada poin 3i Surat Edaran.